Membuka Penyelidikan Baru Kembali Kasus BLBI, KPK Mencari Bukti Tambahan untuk Menguatkan

Membuka Penyelidikan Baru Kembali Kasus BLBI, KPK Mencari Bukti Tambahan untuk Menguatkan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus baru yang dugaannya adalah korupsi penerbitan dan pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi penerbitan dan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS) atau SKL kepada obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu tidak akan berhenti pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Syafruddin Arsjad Temenggung.

Saut mengakui bahwa setelah ia cermati fakta-fakta persidangan terdakwa syafruddin dan mendengar laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian KPK melakukan gelar perkara (ekspose).
Setelah itu akhirnya diputuskan bahwa dibuka penyelidikan baru dengan permintaan keterangan sejumlah pihak sebagai terperiksa. Saut menggariskan, KPK berkomitmen melanjutkan penyelidikan baru ini secara serius.

“Kalau memang KUHAP dipenuhi seperti bukti awal dan lain-lain, ya KPK harus lanjut penyelidikan baru SKL BLBI. Normatif ya penyelidikan baru SKL BLBI ini dilanjutkan di antaranya dengan cara menemukan bukti-bukti tambahan. Seperti itu. Semoga bisa cepat,” tegas Saut.

Mantan staf ahli kepala BIN ini membenarkan, dalam proses penyelidikan ini ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan. Di antaranya mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Gotong-Royong 2001-2004 merangkap Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Menurut Saut, dari keterangan para pihak yang sudah dimintai keterangan maka penyelidik akan mendalami kembali saat permintaan keterangan pihak lain. “Nanti dilihat dulu sejauh apa penyelidik bisa mengembangkan hal itu,” ujar.

Saut menggariskan, berdasarkan pembuktian KPK melalui JPU di persidangan dan sudah dituangkan dalam surat tuntutan atas nama Syafruddin bahwa perbuatan Syafruddin ‎dilakukan bersama-sama dengan tiga pihak lainnya.

Pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Gotong-Royong 2001-2004 merangkap Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Kedua, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, Ketiga, Itjih S Nursalim ia adalah pemegang saham BDNI. Hanya saja Saut belum mau untuk menyimpulkan siapa saja diantara tiga orang tersebut.

“Jangan disebut namanya, nanti saja jika sudah lengkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang akan diumumkan,” ucapnya.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah 3 Manfaat Buah Stroberi untuk Kesehatan

Setelah Perluas Akses Keuangan, Laku Pandai Juga Ikut Menyalurkan Bantuan Non Tunai

Pada Hari Ini Parpol Koalisi Prabowo-Sandi Menggelar Pertemuan Besar-besaran Membahas Timses